Keluyuran saat pandemi Covid-19 terancam dipidana

Aturannya tertuang dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Anggota kepolisian mengimbau pengunjung kafe tidak berkumpul untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Dumai, Riau, Kamis (26/3/2020). Foto Antara/Aswaddy Hamid

Pemerintah diminta bersikap tegas dalam menertibkan masyarakat yang enggan berdiam diri di rumah saat pandemi coronavirus anyar (Covid-19). Ketentuan tertuang dalam Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalamnya, terang pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memuat ancaman pidana kepada setiap orang yang enggan mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.

"Situasi dan keadaan sekarang ini, sudah sesuai dengan situasi yang diatur dalam Undang-Undang Karantina kesehatan. Bahkan, beberapa daerah sudah menerapkannya," ucapnya kepada Alinea.id di Jakarta, Jumat (27/3).

Pasal 93 berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaiama dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Beberapa daerah yang menerapkannya, terang Fickar, seperti di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pasal 59 ayat (3) tentang pembatasan sosial skala besar. Mencakup peliburan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiataan keagaman maupun di fasilitas umum.