Kembali ke aturan lama, JHT bisa cair sebelum 56 tahun

Ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, namun makin dipermudah.

Menaker Ida Fauziyah. Foto dokumentasi Setkab.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akhirnya direvisi. Beleid itu sebelumnya menuai polemik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan ketentuan tentang klaim JHT akan sesuai dengan aturan lama, namun makin dipermudah.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022, Insyaallah segera selesai,” ujar Ida, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu (2/3).

Revisi dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah. Guna mempercepat proses revisi, Ida menyebut ihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ujarnya.