sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kembali ke aturan lama, JHT bisa cair sebelum 56 tahun

Ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, namun makin dipermudah.

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Rabu, 02 Mar 2022 15:35 WIB
Kembali ke aturan lama, JHT bisa cair sebelum 56 tahun

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akhirnya direvisi. Beleid itu sebelumnya menuai polemik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan ketentuan tentang klaim JHT akan sesuai dengan aturan lama, namun makin dipermudah.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022, Insyaallah segera selesai,” ujar Ida, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu (2/3).

Revisi dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah. Guna mempercepat proses revisi, Ida menyebut ihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ujarnya.

Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif, sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku. Dengan demikian, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali Permenaker lama (No.9/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang terkena PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Menaker.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta, yaitu manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

Sponsored

“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja terkena PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid