Kemdikbud perbolehkan SMK belajar praktik tatap muka

Tetapi Mendikbud menegaskan hal itu dilakukan dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Siswa memeriksa alat pendeteksi kemacetan saat simulasi dalam ruang di SMK Texar, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/1/2019).Foto Antara/dokumentasi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah menengah kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi melakukan pembelajaran praktik secara tatap muka. Tak terkecuali, pembelajaran praktik secara tatap muka di wilayah zona oranye dan merah.

“Untuk SMK, sama dengan perguruan tinggi. Di semua zona boleh melakukan pembelajaran praktik. Bukan pembelajaran teori. Hanya pembelajaran praktik. Yaitu, pembelajaran produktif harus dengan mesin-mesin, tetapi dengan protokol kesehatan yang diperketat,” ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8).

Sedangkan untuk pembelajaran teori, SMK dan perguruan tinggi di wilayah zona merah dan oranye tetap harus melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pengecualian pembelajaran praktik secara tatap muka tersebut untuk menjaga mutu kualitas lulusan SMK dan perguruan tinggi.

Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19 telah diperbolehkan di wilayah zona kuning. Nadiem menjelaskan, sebesar 43% peserta didik bersekolah di daerah zona hijau dan kuning. Mayoritas peserta didik di zona hijau dan kuning berada di daerah tertinggal dan terluar Indonesia.

“Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan bukan dimandatkan dipaksakan, tetapi diperbolehkan kalau berkenan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi tentunya dengan protokol kesehatan,” ucapnya.