sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemdikbud perbolehkan SMK belajar praktik tatap muka

Tetapi Mendikbud menegaskan hal itu dilakukan dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 07 Agst 2020 19:02 WIB
Kemdikbud perbolehkan SMK belajar praktik tatap muka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah menengah kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi melakukan pembelajaran praktik secara tatap muka. Tak terkecuali, pembelajaran praktik secara tatap muka di wilayah zona oranye dan merah.

“Untuk SMK, sama dengan perguruan tinggi. Di semua zona boleh melakukan pembelajaran praktik. Bukan pembelajaran teori. Hanya pembelajaran praktik. Yaitu, pembelajaran produktif harus dengan mesin-mesin, tetapi dengan protokol kesehatan yang diperketat,” ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8).

Sedangkan untuk pembelajaran teori, SMK dan perguruan tinggi di wilayah zona merah dan oranye tetap harus melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pengecualian pembelajaran praktik secara tatap muka tersebut untuk menjaga mutu kualitas lulusan SMK dan perguruan tinggi.

Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19 telah diperbolehkan di wilayah zona kuning. Nadiem menjelaskan, sebesar 43% peserta didik bersekolah di daerah zona hijau dan kuning. Mayoritas peserta didik di zona hijau dan kuning berada di daerah tertinggal dan terluar Indonesia.

“Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan bukan dimandatkan dipaksakan, tetapi diperbolehkan kalau berkenan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi tentunya dengan protokol kesehatan,” ucapnya.

Namun, kewajiban pembukaan sekolah tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning tidak bersifat wajib. Kebijakan tersebut masih tetap mempertimbangkan hak prerogatif masing-masing sekolah, para orang tua murid, pemerintah daerah setempat.

Hal tersebut tercantum dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akadamik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk peserta didik dan sekolah di zona oranye dan merah masih harus tetap melakukan PJJ secara daring.  “Bagi yang di zona merah dan oranye tetap dilarang pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, Mereka tetap belajar dari rumah, tetapi untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” tutur Nadiem.

Sponsored

Ia pun mengakui, memperbolehkan belajar mengajar secara tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning untuk mengurangi dampak negatif PJJ. Bahkan, turut mengklaim kebijakan pembukaan sekolah ini dapat kembali meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.

“Efek daripada melakukan PJJ berkepanjangan itu bisa sangat negatif dan permanen. Ada tiga dampak, pertama putus sekolah yang akhirnya terpaksa bekerja karena sekolah PJJ tidak optimal dengan kondisi internet, persepsi orang tua juga berubah mengenai peran sekolah dalam proses pembelajaran yang tidak optimal, dan bisa berdampak seumur hidup bagi anak-anak,” ujar Nadiem.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid