Kemenhub pastikan akan beri sanksi kepada Lion Air

Sanksi itu akan dikeluarkan setelah KNKT melakukan penyelidikan dan mengetahui penyebab kecelakaan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) berdialog dengan keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang di RS Polri, Jakarta, Selasa (30/10)./AntaraFoto

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan adanya sanksi yang akan dikenakan kepada maskapai Lion Air setelah peristiwa jatuhnya pesawat tujuan Jakarta-Pangkalpinang. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan peraturan umum dan khusus yang telah ditetapkan Kemenhub.

Tetapi sanksi itu baru akan dikeluarkan setelah Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan penyelidikan dan mengetahui penyebab kecelakaan itu. KNKT pun akan menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan pesawat yang jatuh di perairan Tanjung Karawang.

“Pasti ada sanksi tetapi kepada siapa sanksi itu dilakukan akan dilakukan suatu klarifikasi yang dipimpin KNKT,” ujarnya di RS Polri, Selasa (30/10).

Menhub juga memastikan Pemerintah telah memberikan inspeksi kepada Lion Air sebagai sanksi. Dilakukan untuk keperluan proses klarifikasi apakah pesawat dalam kondisi baik. Hal itu membuat sejumlah maskapai Lion Air tidak dapat beroperasi.

Kendati demikian, hal itu bukan berarti tak ada lagi sanksi yang dikenakan kepada Lion Air. Kemenhub memastikan sanksi itu akan diberikan secara profesional.