Kemen PPPA susun simulasi layanan terpadu-restitusi RUU TPKS

Kementerian PPPA menerima masukan masyarakat dalam menyusunnya. Saran yang diterima lebih menitikberatkan aspek pelaksanaan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Dokumentasi Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tengah (PPPA) menyiapkan skema simulasi layanan terpadu dan restitusi dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Simulasi ini akan menguji norma pada RUU TPKS dalam mengurai hambatan pada penanganan kasus kekerasan seksual," ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3).

Kementerian PPPA menerima masukan masyarakat dalam menyusun skema simulasi tersebut. Saran yang diterima lebih menitikberatkan aspek pelaksanaan RUU TPKS.

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, misalnya. Kelompok sipil ini  berharap, RUU TPKS memuat rumusan yang implementatif, dapat dijalankan dengan baik, mudah dipahami aparat penegak hukum (APH), serta pelaksanannya didukung sumber daya manusia (SDM) profesional sehingga pemenuhan hak korban dapat diberikan sepenuhnya sesuai peraturan berlaku.

"Pelaksanaan simulasi nantinya akan berfokus pada dua simulasi, yaitu layanan terpadu dan restitusi," jelasnya. "Saya memandang, sangatlah penting keterlibatan dari kementerian/ lembaga, jaringan masyarakat sipil, serta akademisi pada simulasi layanan terpadu dan restitusi."