Kemenag akan bentuk Ditjen Pesantren

Usul tersebut telah diajukan dan kini sedang berproses di Kemenpan RB.

Gedung Kementerian Agama di DKI Jakarta, Desember 2019. Google Maps/Buds Wahyudhy

Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Tujuannya, ada unit eselon I yang fokus mengurus kebijakan dan layanan pondok pesantren (ponpes) guna memantapkan Peta Jalan Kemandirian Pesantren. 

"Dalam waktu dekat, pesantren tidak lagi diurusi oleh direktorat saja, namun Kemenag telah berupaya untuk membentuk satu Direktorat Jenderal tersendiri sehingga posisi pesantren akan menjadi jauh lebih strategis," ucap Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman, melansir situs web Kemenag.

"Usul dan pengajuannya kini sedang berproses di Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Semoga tahun ini dapat direalisasikan," sambungnya.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebelumnya menetapkan Kemandirian Pesantren sebagai salah satu program prioritas Kemenag. Nuruzzaman  mengklaim, kebijakan itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Ponpes sekaligus menjawab mandatori tugas yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini menjadi alasan utama mengapa menteri agama berkepentingan meluaskan jangkauan serta menjadikan pesantren menjadi satu dari tujuh program prioritasnya," jelasnya.