Kemenag bantah pakai dana jemaah haji untuk tangani Covid-19

Wacana tersebut kali pertama terlontar saat Menteri Agama, Fachrul Razi, rapat dengan Komisi VIII DPR.

Para petugas kebersihan memakai masker saat menyapu lantai Ka'bah di tengah pandemi Covid-19 di Makkah, Arab Saudi, Selasa (3/3/2020). Foto Antara/REUTERS/Ganoo Essa

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan takkan menggunakan dana jemaah haji untuk penanganan coronavirus baru (Covid-19). Pernyataan ini membantah isu yang berkembang.

"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," ucap Juru bicara Kemenag, Oman Fathurahman, di Jakarta, Senin (13/4).

Merujuk Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 mengamanatkan, BPIH dimanfaatkan untuk pelayanan jemaah dan pengelolaannya.

Dana efisiensi berasal dari setoran awal dan pelunasan jemaah haji serta hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara, BPIH bersumber dari APBN dan dimanfaatkan untuk operasional petugas pelayanan jemaah, seperti akomodasi dan konsumsi, transportasi, rekrutmen dan pelatihan petugas, penyiapan dokumen perjalanan haji, serta sewa kantor sektor dan daerah kerja.

"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19. Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi akan dikembalikan ke kas haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," bebernya.