Kemenag beri waktu bagi jemaah untuk lunasi biaya haji 2023

"Kita akan memberikan waktu pelunasan yang cukup. Dalam undang-undang 30 hari. Kalau kurang, ditambah lagi."

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, dalam forum diskusi terkait biaya haji 2023 di Jakarta, Selasa (24/1/2023), menyampaikan, Kemenag akan memberi waktu bagi jemaah untuk pelunasan biaya haji 2023. Alinea.id/Gempita Surya

Pemerintah mengusulkan biaya haji yang harus dibayarkan jemaah pada 2023 naik menjadi Rp69,19 juta. Rekomendasi tersebut pun menuai beragam respons publik, khususnya terkait pelunasan oleh calon jemaah yang sebelumnya telah membayarkan biaya haji yang dibebankan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag), Hilman Latief, mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu lebih bagi calon jemaah untuk melakukan pelunasan biaya haji. Ini sesuai Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Kita akan memberikan waktu pelunasan yang cukup. Dalam undang-undang [diatur selama] 30 hari. Kalau kurang, ditambah lagi," kata Hilman dalam forum diskusi terkait biaya haji 2023 di Jakarta, Selasa (24/1).

Tambahan waktu pelunasan tidak sampai bertahun-tahun lamanya. Hilman berdalih, calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci akibat pandemi Covid-19 pada 2020-2021 mestinya telah menyiapkan diri untuk keberangkatan pada 2023.

"Jemaah itu bisa menghitung sejak tahun lalu harusnya sudah siap-siap maupun yang sudah dari awal melihat datanya itu bahwa mereka akan diberangkatkan 2023. Insyaallah mereka udah menyiapkan itu," ujar dia.