Buntut kasus pencabulan, Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang

Nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

Ilustrasi pondok pesantren/Foto Antara.

Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Poloso, Jombang, Jawa Timur. Nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

Hal itu dikatakan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono. "Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Waryono menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanntor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.