Kemenag imbau jajarannya pantau pelaksanaan SE salat Iduladha

SE Kemenag tiadakan salat Iduladha di daerah zona merah dan oranye.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/dok. Kemenag

Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi diminta untuk memantau penerapan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Iduladha dan Kurban 1442 H/2021 M.

“Saya meminta seluruh Kakanwil untuk proaktif memantau pelaksanaan edaran Menag tersebut. Pastikan protokol kesehatan selalu diterapkan selama Iduladha dan pelaksanaan qurban,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, Rabu (23/6). 

Diketahui, SE itu mengatur peniadaan salat Iduladha ditiadakan pada daerah zona merah dan oranye. “Salat Iduladha dibolehkan pada daerah yang dinyatakan aman Covid-19 dan di luar zona merah dan orange. Ini tentunya berdasarkan penetapan pemda dan satgas penanganan covid-19,” lanjut Nizar dikutip dari laman Kemenag.

Nizar mengimbau agar seluruh penyuluh agama dikerahkan untuk mensosialisasikan dan mengawasi penerapan SE ini. Ia juga meminta tiap daerah menyiapkan petugas keagaman dan pengawas prokes selama Iduladha dan Qurban 1442 H.

“Jalin kerja sama dengan aparat keamanan setempat. Sekali lagi, pastikan protokol kesehatan tetap terjaga selama Iduladha dan Qurban 1442 H,” tegasnya.