Kemenag: Jangan paksakan kurban di tengah wabah PMK

Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan.

Ilustrasi. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menetapkan ketentuan lalu lintas hewan rentan PMK . Foto kominfo.magetan.go.id/

Kementerian Agama kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK yang tengah terjadi. Ini sekaligus memastikan penyediaan daging yang halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki menjelaskan, menyembelih hewan kurban pada Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. 

"Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait dengan proses penyediaan daging halal," kata Mastuki, disitat dari laman Kemenag, Jumat (8/7).

Mastuki lantas menyebut Surat Edaran Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1443H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

"Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir," jelas dia.