Kemenag kaji relaksasi operasional rumah ibadah di tengah pandemi

Opsi tersebut masih akan diajukan kepada Presiden Jokowi dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sejumlah warga beribadah di Masjid Raya Al Osmani Medan, Sumatera Utara, Senin (11/5/2020). Foto Antara/Septianda Perdana

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengaku tengah mengkaji opsi relaksasi operasional rumah ibadah di masa pandemi Covid-19. Kegiatan rumah ibadah yang selama ini dibatasi untuk mencegah penularan virus corona, akan kembali diizinkan penggunaannya dengan batasan tertentu.

Hal ini sebagai respons atas kritikan sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI lantaran Kemenag tak juga mensosialisasikan kemungkinan pelonggaran rumah ibadah, di saat pemerintah melonggarkan batasan penggunaan moda transportasi.

"Terkait ada relaksasi di sarana perhubungan, mal, kami akan tawarkan juga ke pemerintah agar ada relaksasi di rumah ibadah. Tapi kami belum ajukan, tapi kami sudah punya ide itu," kata Fachrul saat Rapat Kerja (Raker) virtual bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (11/5).

Dia menjelaskan, jajarannya di Kemenag telah berkoordinasi untuk membahas kemungkinan ini. Pihaknya juga telah mengkaji syarat dan batasan dalam penerapannya nanti. 

Syarat-syarat tersebut merujuk pada protokol kesehatan dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Di antaranya ihwal jumlah jemaah agar tidak terlampau padat, jarak antar orang dan antar saf lebih jauh, menggunakan masker, serta menyediakan hand sanitizer.