Kemenag kembali sampaikan anjuran soal ibadah Ramadan

Kemenag tiadakan buka puasa bersama dan Nuzulul Quran Ramadan.

Seorang pria khusyuk membaca Quran di pojok Masjid/Foto Pixabay.

Kementrian Agama atau Kemenag menganjurkan umat Islam untuk melakukan segala aktivitas dan peribadatan dari rumah selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah. Hal ini ditujukan untuk menangkal penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Anjuran itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah. 

"Umat Islam di seluruh Indonesia diimbau agar dalam melaksanakan ibadah, baik itu salat dan segala aktivitas yang terkait dengan datangnya bulan suci Ramadan, dilakukan untuk tetap berada di rumah," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (10/4).

Kamarudin mengatakan, pelaksanaan ibadah puasa di rumah harus berdasarkan dengan hukum fiqih. Di samping itu, dia meminta, pelaksanaan buka puasa bersama pada Ramadan kali ini harus ditiadakan.

"Dalam pelaksanaan itu, kita harap buka puasa bersama ditiadakan, Nuzulul Quran juga ditiadakan, begitu juga pelaksanaan tadarus di masjid di tiadakan," tutur dia.