sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag kembali sampaikan anjuran soal ibadah Ramadan

Kemenag tiadakan buka puasa bersama dan Nuzulul Quran Ramadan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 10 Apr 2020 14:03 WIB
Kemenag kembali sampaikan anjuran soal ibadah Ramadan

Kementrian Agama atau Kemenag menganjurkan umat Islam untuk melakukan segala aktivitas dan peribadatan dari rumah selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah. Hal ini ditujukan untuk menangkal penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Anjuran itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah. 

"Umat Islam di seluruh Indonesia diimbau agar dalam melaksanakan ibadah, baik itu salat dan segala aktivitas yang terkait dengan datangnya bulan suci Ramadan, dilakukan untuk tetap berada di rumah," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (10/4).

Kamarudin mengatakan, pelaksanaan ibadah puasa di rumah harus berdasarkan dengan hukum fiqih. Di samping itu, dia meminta, pelaksanaan buka puasa bersama pada Ramadan kali ini harus ditiadakan.

"Dalam pelaksanaan itu, kita harap buka puasa bersama ditiadakan, Nuzulul Quran juga ditiadakan, begitu juga pelaksanaan tadarus di masjid di tiadakan," tutur dia.

Selain itu, Kamarudin menganjurkan agar pelaksanaan salat Tarawih dapat dilakanakan di rumah masing-masing. Dia berharap, anjuran ini dapat dilaksanakan oleh umat Islam. Pasalnya, anjuran itu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah terkait physical distancing.

"Semoga pelaksanaan ibadah kita di rumah masing-masing insyaAllah tidak mengurangi kualitas agama kita, pahala kita, karena kita sedang dalam keadaan darurat. insyaAllah dapat memahami, dan mari kita bersama-sama kita laksanakan kebijakan pemerintah, karena kebijakan pemerintah tentu berorientasi pada kemaslahatan," tutup dia.

Sebelumnya, Kemenag mengeluarkan SE Panduan Kegiatan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi Covid-19. 

Sponsored

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Menteri Agama Fachrul di Jakarta, Senin (6/4).

Dalam Surat Edaran (SE) No 6 Tahun 2020 itu tertera panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri sebanyak 17 poin, di antaranya adalah:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama.

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.

8. Pelaksanaan Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: 
a. Salat Tarawih keliling (tarling)
b. Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara
c. Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idulfitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference. 

Berita Lainnya
×
tekid