Kemenag: Masa tunggu berangkat haji ada yang 90 tahun

Estimasi ini akan terus berjalan sampai ada kepastian kuota haji pada 1444 H/2023 M.

Ilustrasi haji. Alinea.id/Dwi Setiawan

Daftar tunggu ibadah haji menunjukkan data estimasi keberangkatan yang semakin lama. Beberapa provinsi bahkan masa tunggu lebih dari 90 tahun. Itu terekam dalam aplikasi Haji Pintar atau website Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama.

Kepala Subdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hasan Afandi, menjelaskan, mundurnya estimasi keberangkatan disebabkan bilangan pembagi daftar tunggu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. 

"Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal dari tahun-tahun sebelumnya," terang Hasan Afandi yang saat ini tengah bertugas sebagai Kabid Siskohat di Kantor Urusan Haji Jeddah, Arab Saudi, Rabu (15/6).

Sebelum ada kepastian kuota penyelenggaraan haji 1443 H pada pertengahan Mei 2022, jelas Hasan, bilangan asumsi yang digunakan sebagai pembagi masih menggunakan kuota berdasarkan MoU penyelenggaraan Haji 2020, yaitu 210.000. Sejak ada kepastian bahwa kuota haji 1443 H adalah sekitar 100.000, maka bilangan pembaginya mengalami penyesuaian.

"Ini yang secara otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama. Sebab, ketika kuota turun, otomatis estimasi (waktu atau lama menunggu) keberangkatan naik,” jelasnya seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.