Kemenag minta PPIU siapkan data keberangkatan jemaah umrah

Arab Saudi akhirnya memperkenankan Indonesia untuk memberangkatkan jemaahnya untuk umrah, tetapi harus mengikuti prosedur berlaku.

Masjidil Haram di Arab Saudi. Dokumentasi Kemenag

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi diinformasikan mulai menyiapkan peraturan pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia. Oleh sebab itu, Kementerian Agama (Kemenag) meminta para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) melakukan persiapan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menyatakan, pihaknya telah bersurat kepada para pimpinan PPIU tentang persiapan umrah 1443 Hijriah. Isinya soal persiapan keberangkatan jemaah.

"Khususnya mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU, namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini," ucapnya, melansir situs web Kemenag, Selasa (12/10).

Arab Saudi sempat menghentikan sementara penyelenggaraan umrah pada akhir Februari 2020 menyusul pandemi Covid-19. Kebijakan itu dicabut pada November, tetapi diberlakukan persyaratan khusus dan protokol kesehatan (prokes).

Sementara itu, Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) mencatat, ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya per November 2020. Mereka berusia 18 sampai 50 tahun.