Kemenag pastikan jemaah haji yang wafat dibadalhajikan

Badal haji berarti haji yang pelaksanaannya diwakilkan atas nama seseorang yang tidak dapat menunaikan ibadah haji.

Baqi Madinah. Foto Istimewa

Suhati Rahmat Ali Binti H. Rahmat,64, wafat saat baru tiba di Tanah Suci, Sabtu (4/6). Almarhumah adalah bagian dari rombongan jemaah haji kloter pertama Embakasi Jakarta-Pondok Gede (JKG1). 

https://www.alinea.id/nasional/kisah-haru-jemaah-haji-indonesia-wafat-setiba-di-tanah-suci-b2flu9DYyyang berangkat bersama suami, sempat mengeluhkan sakit setelah dari pemeriksaan imigrasi Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Ia sempat mendapat perawatan di poliklinik Bandara, namun tak lama berselang pihak kesehatan mengabarkan Suhati telah wafat. Suhati dimakamkan di pemakaman Baqi Madinah.

“Mari kita doakan semoga almarhumah wafat dalam keadaan husnul khatimah dan ibadahnya diterima Allah subhanallahu wa ta'ala. Amin,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah saat memberikan keterangan pers di asrama haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (5/6).

Selanjutnya, Kementerian Agama menegaskan bahwa jemaah haji yang wafat, seperti Suhati, akan dibadalhajikan. “Seluruh jemaah yang wafat di Arab Saudi akan dibadalhajikan,” kata Abdullah. 

Badal haji berarti haji yang pelaksanaannya diwakilkan atas nama seseorang yang tidak dapat menunaikan ibadah haji karena halangan, seperti meninggal dunia namun pernah berkeinginan untuk melaksanakan haji.