Kemenag: Regulasi pencegahan kekerasan seksual masuk harmonisasi

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih terus terjadi. Ironisnya, pelaku kekerasan seksual justru merupakan orang terdekat.

ilustrasi. Istimewa

Penyiapan peraturan Menteri Agama terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan terus dikebut. Regulasi ini sudah masuk tahap harmonisasi antara kementerian/lembaga terkait.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pembahasan peraturan tersebut terus berproses. Ia berharap, regulasi ini bisa menghentikan tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan.

"Regulasi ini akan menjadi landasan semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan maupun masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan," kata Waryono, dikutip dari laman Kementerian Agama, Minggu (3/7).

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih terus terjadi. Ironisnya, pelaku kekerasan seksual justru merupakan orang terdekat yang dipercaya sebagai tenaga didik di lembaga pendidikan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Berdasarkan catatan KPAI, pelaku kekerasan seksual 55% dilakukan oleh guru dan korban termuda berusia 3 tahun. Sepanjang tahun 2021, setidaknya tercatat 18 kasus kekerasan seksual.