Kemenag rilis pedoman beraktivitas di rumah ibadah saat PPKM

Dalam SE Menag 20/2021, rumah ibadah dilarang dimanfaatkan jika berada di wilayah PPKM level 3-4 Jawa-Bali dan zona oranye-merah.

Jemaah bersiap melaksanakan salat Zuhur di Masjid Al Amjad, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/6/2020). Foto Antara/Fauzan

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan pedoman protokol kesehatan (prokes) dan pembatasan kegiatan keagmaan di tempat ibadah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali hingga perpanjangan PPKM mikro. Ketentuan diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 20 Tahun 2021 tertanggal 23 Juli.

"Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan," kata Menag, Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (24/7).

"Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 serta PPKM mikro," imbuh dia.

SE Menag 20/2021 ditujukan kepada 12 pihak, yaitu pejabat pimpinan tinggi madya-pratama Kemenag, pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri, kepala Kanwil Kemenag, kepala Kankemenag kabupaten/kota, kepala madrasah/satuan pendidikan keagamaan, kepala KUA kecamatan, penghulu dan penyuluh agama, ASN Kemenag, pimpinan ormas keagamaan, pengurus-pengelola tempat ibadah, serta umat beragama se-Indonesia. 

Dalam SE Menag 20/2021 tersebut, melansir situs web Kemenag, tempat ibadah di kabupaten/kota Jawa-Bali pelaksana PPKM level 3 dan level 4 ataupun zona oranye dan zona merah pelaksana PPKM mikro dilarang dipakai untuk kegiatan keagamaan berjemaah.