sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag rilis pedoman beraktivitas di rumah ibadah saat PPKM

Dalam SE Menag 20/2021, rumah ibadah dilarang dimanfaatkan jika berada di wilayah PPKM level 3-4 Jawa-Bali dan zona oranye-merah.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 24 Jul 2021 19:43 WIB
Kemenag rilis pedoman beraktivitas di rumah ibadah saat PPKM

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan pedoman protokol kesehatan (prokes) dan pembatasan kegiatan keagmaan di tempat ibadah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali hingga perpanjangan PPKM mikro. Ketentuan diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 20 Tahun 2021 tertanggal 23 Juli.

"Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan," kata Menag, Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (24/7).

"Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 serta PPKM mikro," imbuh dia.

SE Menag 20/2021 ditujukan kepada 12 pihak, yaitu pejabat pimpinan tinggi madya-pratama Kemenag, pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri, kepala Kanwil Kemenag, kepala Kankemenag kabupaten/kota, kepala madrasah/satuan pendidikan keagamaan, kepala KUA kecamatan, penghulu dan penyuluh agama, ASN Kemenag, pimpinan ormas keagamaan, pengurus-pengelola tempat ibadah, serta umat beragama se-Indonesia. 

Dalam SE Menag 20/2021 tersebut, melansir situs web Kemenag, tempat ibadah di kabupaten/kota Jawa-Bali pelaksana PPKM level 3 dan level 4 ataupun zona oranye dan zona merah pelaksana PPKM mikro dilarang dipakai untuk kegiatan keagamaan berjemaah.

Sedangkan tempat ibadah di kabupaten/kota zona hijau dan zona kuning dapat dimanfaatkan untuk kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan menerapkan prokes sesuai ketentuan. Pertama, pengelola wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan prokes.

Selain itu, memeriksa suhu tubuh jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); menyediakan pembersih tangan (hand sanitizer), sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, dan cadangan masker medis; melarang jemaah yang tidak sehat beraktivitas di tempat peribadatan; mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 m dengan memberikan tanda khusus; serta tidak mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia kepada jemaah.

Selanjutnya, memastikan tiada kerumunan sebelum dan setelah kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk; melakukan disinfeksi ruangan peribadatan secara rutin; memiliki ventilasi udara yang baik, sinar matahari masuk ke dalam, dan pengondisi udara (AC) wajib dibersihkan berkala; memastikan kegiatan hanya diikuti jemaah maksimal 30% dari kapasitas; serta kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.

Sponsored

Berikutnya, memastikan pelaksanaan khotbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, durasi khotbah paling lama 15 menit, serta mengingatkan jemaah menjaga kesehatan dan mematuhi prokes.

Sedangkan para jemaah wajib memakai masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, saling menjaga jarak minimal 1 meter, kondisinya sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat celcius, tidak sedang isolasi mandiri (isoman), membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing, menghindari kontak fisik, tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah, serta tidak berusia 60 tahun ke atas ataupun ibu hamil/menyusui.

Berita Lainnya
×
tekid