Kemenag terbitkan panduan kurikulum darurat madrasah

Panduan tersebut merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksakan pembelajaran selama masa darurat kesehatan akibat coronavirus.

Seorang siswa Madrasah Aliyah melihat pengumuman kelulusannya melalui daring yang dikirim pihak sekolah di Ciledug, Tangerang, Banten, Sabtu (2/5/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal/wsj.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan kurikulum darurat pada madrasah.

Panduan tersebut merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksakan pembelajaran selama masa darurat kesehatan akibat coronavirus baru (Covid-19). Panduan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar, mengatakan, panduan ini berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah. Mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Ia berharap, dengan adanya panduan ini, pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal. Pasalnya, para murid tetap harus memperoleh layanan pendidikan dan pembelajaran di tengah kondisi darurat kesehatan.

Panduan tersebut penting bagi RA dan Madrasah karena kondisi darurat kemungkinan bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 pada 13 Juli 2020.