Kemenaker-Disnaker mesti sigap tindak perusahaan tak bayar THR

Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya maksimal H-7 Idulfitri.

Ilustrasi. Pixabay

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta memastikan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal h-7 Idulfitri. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kemenaker dan pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan," kata Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Selasa (13/4).

Politikus Partai Golkar itu juga meminta para pengusaha berkomitmen membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu bagi seluruh pekerja karena pemerintah telah memberikan stimulus, terlebih roda perekonomian mulai bergerak.

"Kemenaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR," terang dia.

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR, Azis menyarankan berdialog dengan pekerja dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang waktu pembayaran dengan syarat dibayarkan sebelum Lebaran tahun berikutnya. Selain itu, meminta Kemenaker dan Disnaker aktif berdialog dan memediasi antara pekerja dengan perusahaan guna mencari solusi.