Kemendagri bantah Tito Karnavian izinkan penjualan Kepulauan Widi

Lelang Kepulauan Widi oleh PT LII melalui situs web Sotheby's Concierge Auctions akan dimulai pada Kamis (8/12).

Penampakan Kepulauan Widi, yang akan dilelang, di Malut, pada Agustus 2017. Google Maps/Supraptoamin ST

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benni Irwan, memberikan klarifikasi atas pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait lelang 100 pulau di Kepulauan Widi, Maluku Utara (Malut), oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Dia menuding pemberitaan beberapa media kurang tepat, khususnya dalam mengutip dan mengartikan pernyataan Tito. Dalihnya, Mendagri sudah menegaskan tidak boleh sejengkal pun pulau-pulau di Indonesia dijual untuk dikuasai asing.

"Beberapa berita yang beredar dengan judul yang intinya Mendagri mengizinkan penjualan pulau tersebut adalah keliru. Mendagri tidak pernah mengatakan pernyataan itu dalam wawancara doorstop Senin (5/12) kemarin," ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (8/12).

"Pulau di Indonesia dan bahkan satu jengkal pun tanah air Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Itu jelas dalam hukum Indonesia," imbuhnya.

Menurutnya, investasi di sebuah pulau tentu dibolehkah jika bertujuan mengelola wilayah yang memiliki potensi, tetapi tak terkelola dengan baik. Investasi juga dianggapnya izinkan selama memberikan keuntungan bagi masyarakat sekitar, seperti membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD).