Kemendagri masih matangkan rancangan Perppu Pemilu untuk akomodasi DOB Papua

Adanya pemekaran provinsi di Papua ini juga diharapkan agar terjadi percepatan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia / Kemendagri/ Foto VIVA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini masih terus mematangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Upaya ini dilakukan salah satunya sebagai akomodasi aturan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga daerah otonom baru (DOB) Papua.

“Kami sudah rapat konsinyering dengan Penyelenggara Pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, ditulis Minggu (6/11).

Bahtiar menyampaikan, pihaknya telah menerima masukan dan aspirasi dari penyelenggara Pemilu yang akan diakomodasi dalam Perppu, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau pun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk jumlah daerah pemilihan (dapil) dan seterusnya.

“Dalam waktu dekat InsyaAllah Perppu ini akan dirampungkan,” kata Bahtiar.

Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, diamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sebagaimana akibat dibentuknya 3 BOD tersebut diatur lebih lanjut dalam UU mengenai Pemilu.