Kemendikbud: 27,17% sekolah telah selenggarakan PTM terbatas

Penerapan PTM terbatas ini mengacu pada SKB 4 Menteri. Selain itu, PTM ini tidak diharuskan bagi semua siswa didik.

Ilustrasi PTM terbatas. Foto dokumentasi Disdik DKI Jakarta.

Menindaklanjuti arahan presiden, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, serta mengacu pada instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), maka daerah yang PPKM-nya ditetapkan dengan level 1-3 didorong untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Data Kemendikbud sampai dengan 4 September, secara nasioanl terdapat 27,17% sekolah telah menyelenggarakan PTM terbatas. Sementara itu, 72,83% sekolah masih melaksanakan belajar dari rumah (BDR).

Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sri Wahyuningsih mengatakan, penerapan PTM terbatas ini mengacu pada SKB 4 Menteri. Selain itu, PTM ini tidak diharuskan bagi semua siswa didik.

“Kepada putra-putri didik yang masih harus melaksanakan belajar dari rumah, tentunya berangkat dari izin orang tua untuk tetap belajar dari rumah,” katanya dalam siaran pers, Kamis (9/9).

Meski tidak dipaksakan, lanjut dia, Kemendikbud juga tetap mendorong sekolah untuk memberikan fasilitas belajar-mengajar secara optimal kepada siswa didik yang masih belum diizinkan untuk menghadiri PTM terbatas.