Kemendikbud diminta perbaiki tata kelola perguruan tinggi

Kemendikbud bakal menutup 23 perguruan tinggi swasta (PTS) seiring adanya 52 aduan masyarakat.

Kemendikbud diminta memperbaiki tata kelola perguruan tinggi sering akan dicabutnya izin operasional 23 PTS. Dokumentasi DPR

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bakal menutup 23 perguruan tinggi swasta (PTS) seiring adanya 52 aduan masyarakat. Laporan yang diterima beragam, seperti jual beli ijazah, penyelewengan KIP kuliah, hingga penyelenggaraan fiktif.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menilai, ini merupakan masalah serius. Kemendikbud Ristek pun diminta memperbaiki tata kelola perguruan tinggi guna mencegah penyelenggaraan pendidikan yang buruk.

"Jadi, regulasinya pun diperbaiki. Bisa juga dibuat satgas. Jangan sampai kemudian pendidikan kita tercoreng dan masa depan anak-anak nanti dikorbankan," katanya, mengutip situs web DPR.

Selain itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendorong Mendibud Ristek, Nadiem Makarim, terjun ke lapangan memeriksa penyelenggaraan perguruan tinggi secara berkala. Hal tersebut sebagai bentuk negara mengawasi penyelenggaraan pendidikan.

Sebelumnya, Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Nizam, menyampaikan pihaknya telah menerjunkan tim sebelum menjatuhkan sanksi penutupan 23 perguruan tinggi swasta. Tim yang dikerahkan berasal dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Direktorat Kelembagaan, Tim Evaluasi Kinerja Akademik, hingga Itjen.