Kemendikbud jawab jeritan mahasiswa soal uang kuliah

Keputusan soal UKT jangan sampai membuat mahasiswa tak dapat melanjutkan kuliah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada saat pandemi Covid-19.

"Sesuai laporan, jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua," kata Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Prof Nizam, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/6).

Keputusan terkait UKT, kata dia, tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliah.

Dia menambahkan, berdasarkan keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), terdapat empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT, yakni: Menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.