Komisi X DPR: Kemendikbud Ristek perlu siapkan skema pembiayaan program MBKM

Jangan membebani keuangan perguruan tinggi dan masyarakat baik, baik dalam bentuk hibah atau dalam bentuk bantuan lain.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: dpr.go.id/ Andri/Man

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, Kampus Merdeka merupakan kebijakan merdeka belajar episode dua dari seluruh rangkaian 14 episode yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

“Kebijakan ini mencakup empat pokok kebijakan tinggi yaitu otomatisasi pembaruan akreditasi, hak belajar tiga semester di luar prodi, otonomi pembukaan prodi baru pada perguruan tinggi negeri dan swasta, serta mempermudah persyaratan menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum,” ujarnya dalam Rapat Panja Merdeka Belajar Komisi X DPR, Kamis (9/12).

Lebih lanjut, Komisi X DPR menyampaikan pandangan terkait pengaduan kendala dan permasalahan program Merdeka Belajar, yaitu menghimbau para rektor agar secara aktif memberikan masukan kepada pemerintah untuk menyempurnakan Kebijakan Merdeka Belajar dan program turunannya.

“Para rekrtor juga harus memberikan kontribusi pemikiran secara kritis terhadap pembangunan pendidikan di Indonesia,” tegasnya.

Kampus Merdeka Merdeka Belajar atau program MBKM ini, lanjut Abdul, dari sisi pelaksanaannya harus mendukung keberadaan perguruan tinggi swasta (PTS), kampus kecil atau yang berada di daerah terpencil berdasarkan kualitas dan status akreditasi PTS.