Kemendikbud terbitkan 5 aturan payungi kebijakan Kampus Merdeka Nadiem 

Tidak semua kampus harus menerapkan kebijakan ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memiliki landasan payung hukum untuk penerapan program Kampus Merdeka yang diusung Menteri Nadiem Makarim. Ada lima peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan atau Permendikbud yang menjadi landasan hukum kebijakan ini. 

"Kebijakan Kampus Merdeka ini telah memiliki lima payung hukum, sehingga kampus bisa menerapkan kebijakan tersebut," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Nizam di Jakarta, Senin (10/2).

Lima Permendikbud tersebut yakni Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
 
Lalu, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud No 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Nizam menekankan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak memaksa kampus untuk menerapkan kebijakan ini. Hal itu dikarenakan karakteristik kampus di tanah air berbeda-beda. Dia hanya menyebut, setiap kampus dibebaskan untuk melakukan inovasi dan kreativitas untuk menerpkan kebijakan ini. 

"Kami juga akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing," kata Nizam menjelaskan.