sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendikbud terbitkan 5 aturan payungi kebijakan Kampus Merdeka Nadiem 

Tidak semua kampus harus menerapkan kebijakan ini.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 10 Feb 2020 14:04 WIB
Kemendikbud terbitkan 5 aturan payungi kebijakan Kampus Merdeka Nadiem 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memiliki landasan payung hukum untuk penerapan program Kampus Merdeka yang diusung Menteri Nadiem Makarim. Ada lima peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan atau Permendikbud yang menjadi landasan hukum kebijakan ini. 

"Kebijakan Kampus Merdeka ini telah memiliki lima payung hukum, sehingga kampus bisa menerapkan kebijakan tersebut," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Nizam di Jakarta, Senin (10/2).

Lima Permendikbud tersebut yakni Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
 
Lalu, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud No 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Nizam menekankan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak memaksa kampus untuk menerapkan kebijakan ini. Hal itu dikarenakan karakteristik kampus di tanah air berbeda-beda. Dia hanya menyebut, setiap kampus dibebaskan untuk melakukan inovasi dan kreativitas untuk menerpkan kebijakan ini. 

"Kami juga akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing," kata Nizam menjelaskan. 

Menurutnya, penerapan kebijakan ini juga membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Selain civitas akademika, dukungan dari kementerian lain dan dunia industri juga diperlukan.

Dalam waktu dekat, kata Nizam, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat, seperti mengajar di daerah terpencil, akan dihitung ke dalam SKS perkuliahan. Mahasiswa juga akan diminta untuk berpartisipasi dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan meningkatkan kerja sama dengan dunia industri. Hal ini agar keselarasan antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid