Kemenhan minta DPR segera sahkan RUU Landasan Kontinen

Pemerintah mendorong perubahan regulasi karena UU lawas hanya mengacu pada Konvensi Jenewa Tahun 1958.

Kapal Coast Guard China-5302 memotong haluan KRI Usman Harun-359 pada jarak sekitar 55 meter saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat China yang menangkap ikan di ZEE Indonesia, utara Pulau Natuna, Sabtu (11/1/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landasan Kontinen. Pangkalnya, masih banyak pekerjaan rumah (PR) hingga kini, khususnya TNI Angkatan Laut (AL) dalam masalah penegakan hukum.

"Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan petugas-petugas kami di laut tidak akan ragu-ragu laut," ujar Wakil Menteri Pertahanan, M. Herindra, dalam rapat bersama panitia khusus (pansus) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/5).

Selain itu, ungkapnya, Indonesia sampai sekarang belum memiliki batas maritim. Imbasnya, pengakuan atas batas-batas kelautan NKRI terkendala.

"Kalau undang-undang belum punya, bagaimana negara lain akan mengakui hak-hak kita di laut? Makanya, Pak, kami dari Kemenhan mendorong agar RUU ini dibahas dan segera disahkan DPR," jelasnya. Memang RUU ini sudah banyak memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan."

RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Pemerintah mendorong perubahan lantaran regulasi lawas masih menggunakan ketentuan Konvensi Jenewa Tahun 1958, sedangkan rezim hukum laut internasional kini mengacu UNCLOS 1982.