Kemenhub dorong pemilik terminal khusus bentuk BUP

Pembentukan BUP itu sebagai bagian untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelabuhan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto tangkapan layar website Kementerian Perhubungan..

Kementerian Perhubungan meminta para pemilik terminal khusus di wilayah Kalimantan Selatan untuk membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Pembentukan BUP itu sebagai bagian untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelabuhan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah keuntungan yang didapat para pemilik terminal khusus jika membentuk BUP. Di antaranya mendapatkan kepastian atau legalitas hukum untuk menjalankan bidang usaha yang lebih luas cakupannya.

"Saya anjurkan rekan-rekan para pemilik terminal khusus agar segera membentuk BUP. Kami tidak akan mempersulit. Jika ada hambatan, kami siap membantu," ujar Budi Karya saat bertemu para pemilik Terminal Khusus di Banjarmasin, Sabtu (19/8).

Menurut Budi Karya, kalau sudah membentuk BUP hanya cukup sekali tanpa ada perpanjangan izin. Tetapi kalau masih terminal khusus, harus memperpanjang izin 5 tahun sekali.

Selain itu, sejumlah keuntungan juga diperoleh negara. Di antaranya meningkatkan tata kelola pengusahaan pelabuhan yang lebih transparan dan akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena semua aktivitas pergerakan barang di pelabuhan dapat tercatat dengan baik.