Kemenhub janji tindak tegas maskapai langgar aturan
Kemenhub menginvestigasi maskapai pelanggar pembatasan jumlah penumpang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berjanji menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang.
Langkah Kemenhub tersebut diambil menyusul membludaknya antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Kamis (14/5) pagi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan telah menerima laporan mengenai maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketidakpatuhan maskapai tersebut berupa penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing, dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” ujar Novie dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5).