Kemenhub: Penerbang balon udara liar akan dipidana

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Airnav Indonesia masih menemukan balon udara liar yang terbang di ketinggian pesawat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan menindak tegas pelaku balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan. / Antara Foto

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan menindak tegas pelaku balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 421 UU 1/2009 tentang Penerbangan yang menyatakan setiap orang yang melakukan kegiatan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati tahun ini bila ada pelaku balon liar yang tertangkap akan diproses pidana," ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (8/6). 

Tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi melalui PM 40 /2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

"Jadi pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya, tapi menyeleraskan budaya agar tidak membahayakan keselamatan orang lain. Nah, kalau solusinya sudah diberikan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon secara bebas, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," jelas Polana.

Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti  menyampaikan, pihaknya akan menurunkan PPNS Ditjen Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.