sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub: Penerbang balon udara liar akan dipidana

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Airnav Indonesia masih menemukan balon udara liar yang terbang di ketinggian pesawat.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Minggu, 09 Jun 2019 08:41 WIB
Kemenhub: Penerbang balon udara liar akan dipidana

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan menindak tegas pelaku balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 421 UU 1/2009 tentang Penerbangan yang menyatakan setiap orang yang melakukan kegiatan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati tahun ini bila ada pelaku balon liar yang tertangkap akan diproses pidana," ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (8/6). 

Tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi melalui PM 40 /2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

"Jadi pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya, tapi menyeleraskan budaya agar tidak membahayakan keselamatan orang lain. Nah, kalau solusinya sudah diberikan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon secara bebas, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," jelas Polana.

Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti  menyampaikan, pihaknya akan menurunkan PPNS Ditjen Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum. 

"Operasi di lapangan sudah dilakukan TNI dan Polri. Nanti Kepolisian akan memproses hingga BAP, lalu PPNS akan menindaklanjutinya," kata Polana.

Untuk diketahui, melalui PM 40/2018, pemerintah telah mengakomodir penggunaan balon udara sebagai budaya masyarakat dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain ukuran balon maksimal diameter 4 meter dan tinggi 7 meter, tidak diterbangkan bebas namun harus ditambatkan dengan tali, dan juga izin kepada kepolisian, otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Pengalihan rute

Sponsored

Sementara itu, dengan alasan keselamatan penerbangan, Polana menyetujui langkah Airnav Indonesia selaku pengelola navigasi penerbangan nasional untuk mengalihkan sementara penerbangan rute Jakarta-Surabaya (CGK-SUB) lebih ke arah utara Laut Jawa.

"Kami menyetujui pengalihan penerbangan rute Jakarta - Surabaya dengan melewati airways W-18 -ABILO -RUPKA- SBY atau apabila diperlukan W-18 -ABILO -RUPKA- KOLOT -SBY. Di lintasan tersebut dilaporkan aman dari adanya balon udara yang berukuran besar sehingga keselamatan penerbangan lebih terjamin dibanding melewati lintasan di sisi utara Pulau Jawa, " ujar Polana.

Polana juga menyebut pengalihan lintasan rute tersebut sudah melalui kajian yang matang dan koordinasi yang baik antara Kantor Airnav Cabang JATSC, MATSC dan Surabaya. Namun demikian, Polana juga memaklumi jika lintasan tersebut lebih panjang sehingga membuat perjalanan sedikit lebih lama. 

"Kami mohon maaf kepada penumpang dan maskapai karena waktu perjalanan sedikit lebih lama. Namun, ini harus kami lakukan demi keselamatan penerbangan. Dalam dunia penerbangan, keselamatan adalah hal yang utama yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak baik regulator, operator dan masyarakat," ujarnya.

Polana juga memastikan bahwa pengalihan rute tersebut bersifat sementara sampai lintasan penerbangan yang biasa digunakan kembali dinyatakan bebas dari bahaya balon udara berukuran besar. 

"Semoga saja dalam waktu tidak terlalu lama semua bisa kembali normal seperti biasa," lanjut Polana lagi.

Sementara itu, Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto menyatakan pihaknya mengalihkan rute penerbangan karena banyaknya laporan pilot bertemu balon udara di ketinggian terbang pesawat. 

"Memang, laporan pilot dari hari pertama lebaran sampai saat ini terus menurun. Namun dengan alasan keselamatan, kami mengalihkan rute. Memang bagi maskapai dan penumpang ini merugikan karena jarak tempuh lebih jauh dan bahan bakar tentu lebih boros" jelas Novie.

Untuk itu, AirNav mendukung langkah tegas pemerintah untuk menindak tegas pelaku balon udara liar. Bila diperlukan kami akan berikan data-data yang kami miliki," pungkasnya.

Sebelumnya, Airnav melaporkan balon udara tradisional liar kembali mengganggu keselamatan penerbangan. Pada hari pertama lebaran tahun ini, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian penerbangan pesawat.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan dan AirNav Indonesia telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat di Wonosobo, Ponorogo, Pekalongan, Batang hingga Trenggalek. 

Sosialisasi dilakukan ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga anak-anak sekolah. Selain itu, koordinasi dengan Pemkab, Polres dan Kodim juga dilakukan untuk penegakan hukum. 

Pada 12 Juni 2019 ini juga akan diadakan  kegiatan Festival Balon Udara  ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.
 

Berita Lainnya
×
tekid