Kemenkes akan menambah jumlah RS hingga 2027

Upaya ini dilakukan guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk bagi pengidap penyakit katastrofik.

RSUP Fatmawati, salah satu rumah sakit tipe A milik Kemenkes yang berada di Jakarta, Oktober 2019. Google Maps/Hendra Gunawan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana memperbanyak jumlah rumah sakit (RS) guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Pangkalnya, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang ada belum mampu memenuhi kebutuhan, apalagi dalam penanganan 4 penyakit katastrofik dan penyebab utama kematian, seperti stroke, kanker, jantung, dan ginjal.

''Visi mempercepat cakupan pelayanan rumah sakit untuk 4 penyakit katastrofik sedang kita lakukan dengan mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Kita targetkan 34 provinsi memiliki minimal 1 RS tingkat paripurna/utama dan 507 kabupaten/kota memiliki minimal 1 RS tingkat menengah,'' ucap Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengutip situs web Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis (11/8).

Dia menerangkan, belum banyak RS yang dapat melayani pengidap penyakit katastrofik. Dicontohkannya dengan pemasangan ring jantung sehingga pasien harus menunggu lama bahkan terpaksa berobat ke luar negeri.

''Transformasi Ini harus segera kita lakukan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan di Indonesia sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama demi bisa berobat,'' ujar dia.

Dalam tahap awal, Kemenkes mau 50% dari target terealisasi pada 2025. Kemudian, sisanya tercapai pada 2027.