Kemenkes bakal musnahkan vaksin Covid-19 yang kedaluwarsa

Menurutnya, penting untuk tetap mempertahankan tingkat imunitas masyarakat usai kebijakan PPKM dicabut.

Ilustrasi vaksin. Foto Pixabay

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk masyarakat umum bukan untuk menghabiskan stok vaksin yang akan segera kedaluwarsa. Namun, vaksin booster kedua ini diberikan atas pertimbangan pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (27/1). 

"Bukan karena vaksin kedaluwarsa terus kita booster kedua. Karena pada akhirnya, vaksinnya akan tetep kedaluwarsa kan. Orang yang datang tidak akan bisa kita paksakan harus datang sekarang nih dalam masa periode sebelum kedaluwarsa, itu tidak bisa," kata Nadia.

Nadia mengungkapkan, setidaknya ada dua poin pertimbangan pemerintah memberlakukan pelaksanaan vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum berusia di atas 18 tahun. Pertama, adalah dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak akhir tahun 2022.

Menurutnya, penting untuk tetap mempertahankan tingkat imunitas masyarakat usai kebijakan PPKM dicabut. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan atau gelombang baru kasus Covid-19.