Kemenkes: Belum ada negara/lembaga penemu vaksin Covid-19

Beberapa negara, termasuk Indonesia tergabung dalam Solidarity Trial WHO untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid.

Ilustrasi. Vaksin Covid-19. Pixabay.com

Mekanisme produksi obat atau vaksin cukup panjang, termasuk proses produksi vaksin untuk coronavirus jenis baru atau Covid-19. Ada proses berlapis yang harus dilalui, dari penemuan bahan atau zat hingga obat atau vaksin diproduksi secara massal, sebelum beredar di pasaran.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Slamet, menjelaskan, proses pertama diawali penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai riset. Lalu, bahan/zat/senyawa potensial obat itu harus melewati berbagai proses pengujian.

Di antaranya uji aktivitas zat, uji toksisitas in vitro dan in vivo pada tahap praklinik, serta uji klinik untuk fase I, fase II dan fase III. Berikutnya, proses izin edar. Terakhir, diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.

"Banyak lembaga internasional dan nasional sedang bekerja keras untuk mendapatkan obat atau vaksin Covid-19. Sebagian kandidat vaksin sudah memasuki tahap uji klinik tahap akhir," kata Slamet, disitat dari setkab.go.id, Selasa (4/8).

Diakui Slamet, belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin secara spesifik bisa menanggulangi Covid-19.