Kemenkes catat 58% pasien kasus konfirmasi campak belum diimunisasi

Terdapat kenaikan kasus konfirmasi campak mencapai 32 kali lipat jika dibandingkan pada 2021

Kemenkes catat 58% pasien kasus konfirmasi campak belum diimunisasi. Foto: tangkapan layar

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 3.341 kasus konfirmasi campak dilaporkan dari 31 provinsi selama tahun 2022. Jumlah tersebut berasal dari laporan 223 kabupaten/kota.

Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kemenkes, Prima Yosephine, mengatakan, 12 provinsi di antaranya mengumumkan status kejadian luar biasa (KLB) atas temuan kasus konfirmasi campak di wilayahnya.

"Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 55 KLB (campak) di 34 kabupaten/kota di 12 provinsi," kata Prima dalam konferensi pers daring, Jumat (20/1).

Disampaikan Prima, suatu daerah disebut mengalami KLB Campak apabila terdapat minimal dua kasus konfirmasi laboratorium, dan kedua kasus memiliki hubungan epidemiologi. Pernyataan KLB dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 Tahun 2010.

Prima menuturkan, 58% kasus campak konfirmasi laboratorium yang dilaporkan selama 2022, merupakan pasien yang belum pernah diimunisasi campak-rubela.