Ombudsman RI beri rekomendasi Kemenkes perbaiki penanganan Covid-19

Kemenkes diminta perbaiki koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan Covid-19.

Ilustrasi. Pixabay

Ombusman RI memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menangani berbagai kendala yang ditemukan dalam penanganan Covid-19. Kendala tersebut menjadikan proses penanganan kasus penyebaran Covid-19 menjadi lamban.

"Ombudsman menyampaikan berbagai tindakan korektif kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk penanganan pandemi Covid-19 ke depan. Apalagi, saat ini Indonesia berada dalam ancaman varian Covid-19 Omicron," kata Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/12).

Dia menyebut, berbagai kendala dalam penanganan Covid-19 sangat terlihat saat varian Delta masuk ke Indonesia. Saat akhir Juni hingga Agustus 2021 bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit mengalami kenaikan, oksigen dan obat terapi Covid-19 langka, dan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) terhambat.

Indraza mengatakan, kelangkaan tempat tidur di fasilitas pelayanan kesehatan disebabkan minimnya upaya antisipasi lonjakan pasien Covid-19. Selain itu, terjadi kekurangan anggaran di fasilitas pelayanan kesehatan untuk menambah jumlah tempat tidur. 

Menurutnya, hal itu juga terjadi karena keterbatasan SDM nakes dari segi jumlah maupun kompetensi yang ditempatkan di ruang ICU. Terkait kesejahteraan nakes pun, Ombudsman menerima laporan pencairan insentif bermasalah di sejumlah daerah.