Kemenkes: Fomepizole sebaiknya diberikan seawal mungkin

Kemenkes menyatakan, pemberian Fomepizole kepada pasien gagal ginjal akut lebih cepat lebih baik.

Ilustrasi ginjal akut kepada anak. Foto: istockphoto.com/

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, mengungkapkan sebanyak 146 vial fomepizole telah didistribusikan ke 17 rumah sakit. Fomepizole merupakan obat penawar atau antidotum yang digunakan dalam penanganan gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Syahril menyampaikan, gangguan gagal ginjal akut ditandai dengan berkurangnya frekuensi maupun volume produksi urin (oliguri). Dalam kondisi terburuk, tidak terjadi lagi produksi urin (anuri) akibat gangguan akut pada ginjal yang menggangu proses metabolisme.

"Fomepizole adalah obat untuk penawar terhadap gangguan-gangguan ini. Memang sebaiknya antidotum diberikan seawal mungkin saat diketahui memang ada sebab keracunan," kata Syahril dalam keterangan pers daring, Selasa (1/11).

Dikatakan Syahril, pasien yang mengalami anuri sudah berada di stadium berat atau lanjut. Menurutnya, hal ini juga menjadi kesulitan tersendiri dalam penanganan gangguan gagal ginjal akut, terlebih pasien dengan kondisi kerusakan ginjal berat perlu melakukan cuci darah.

"Jadi kata kuncinya adalah semakin cepat itu semakin baik. Karena tanpa antidotum itu proses (parahnya) cepat sekali, bahkan hitungannya hari, nggak sampai 1-2 minggu," ujar dia.