Kemenkes godok aturan pemberian santunan korban gagal ginjal akut

Pembahasan tentang santunan korban gagal ginjal akut dilakukan bersama kementerian terkait.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. Alinea.id/Gempita Surya

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah membahas pemberian santunan untuk korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Ini dilakukan pasca-Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengusulkan pemberian santunan sebagai bentuk empati pemerintah atas apa yang dirasakan keluarga korban.

"Santunan masih dibahas tentang mekanismenya bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, kepada Alinea.id, Senin (13/2).

Nadia masih belum membeberkan lebih lanjut tentang mekanisme pemberian santunan yang dimaksud. Ia hanya menegaskan pemerintah melalui kementerian terkait hingga kini masih mengupayakan santunan untuk korban gagal ginjal akut.

Diketahui, kasus gagal ginjal akut kembali dilaporkan usai sempat mencatatkan penambahan 0 kasus sejak awal Desember 2022. Dua kasus dilaporkan di DKI Jakarta, di mana 1 kasus konfirmasi tercatat meninggal dunia dan 1 kasus suspek telah dinyatakan negatif.

Nadia menuturkan, Kemenkes juga melakukan upaya bantuan lain bagi korban gagal ginjal akut, salah satunya menanggung biaya pengobatan pasien. Ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.