Kemenkes ingatkan publik ada masker ilegal beredar

Kemenkes gandeng aparat hukum tindaklanjuti temuan masker ilegal.

Ilustrasi limbah medis masker/Pixabay.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, mengatakan, kini beredar masker ilegal atau tak sesuai dengan peruntukannya. Dalam menindaklanjuti temuan itu, pihaknya telah bekerja sama dengan aparat hukum.

Arianti menjelaskan, masker tidak sesuai peruntukannya adalah produk yang diklaim sebagai alat kesehatan, tapi pada dasarnya bukan. Menurut dia, keberadaan masker itu harus ditindaklanjuti. "Karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," kata Arianti saat konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Minggu (4/4).

Menurut Arianti, selain untuk keperluan medis, terdapat masker yang digunakan dalam industri lain, di antaranya pengecatan, batubara, dan perminyakan. Secara fisik, masker yang dipakai pegawai industri itu mirip dengan produk N95 atau KN95.

Sekalipun mirip, Arianti menjelaskan, masker tersebut bukan N95 atau KN95 yang diperuntukan untuk medis. Sehingga, produk itu tak bisa digunakan untuk menangkal virus atau bakteri. "Di mana tentunya uji-ujinya ini tidak sesuai, bacterial filtration efficiency (atau) BFE-nya, kemudian PFE (particle filtration efficiency)-nya, ini akan berbeda dengan masker yang diperuntukan untuk medis," jelas dia.

Namun, Arianti mengakui masker N95 dan nonmedis secara fisik sulit dibedakan. Dia mengatakan, perbedaan dua jenis peruntukan masker baru diketahui setelah pengujian. Akan tetapi, sambungnya, ada langkah yang bisa dilakukan masyarakat untuk cari tahu apakah masker yang hendak dibeli produk untuk medis atau tidak. Caranya adalah memperhatikan kemasan.