sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes ingatkan publik ada masker ilegal beredar

Kemenkes gandeng aparat hukum tindaklanjuti temuan masker ilegal.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 04 Apr 2021 19:29 WIB
Kemenkes ingatkan publik ada masker ilegal beredar

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, mengatakan, kini beredar masker ilegal atau tak sesuai dengan peruntukannya. Dalam menindaklanjuti temuan itu, pihaknya telah bekerja sama dengan aparat hukum.

Arianti menjelaskan, masker tidak sesuai peruntukannya adalah produk yang diklaim sebagai alat kesehatan, tapi pada dasarnya bukan. Menurut dia, keberadaan masker itu harus ditindaklanjuti. "Karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," kata Arianti saat konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Minggu (4/4).

Menurut Arianti, selain untuk keperluan medis, terdapat masker yang digunakan dalam industri lain, di antaranya pengecatan, batubara, dan perminyakan. Secara fisik, masker yang dipakai pegawai industri itu mirip dengan produk N95 atau KN95.

Sekalipun mirip, Arianti menjelaskan, masker tersebut bukan N95 atau KN95 yang diperuntukan untuk medis. Sehingga, produk itu tak bisa digunakan untuk menangkal virus atau bakteri. "Di mana tentunya uji-ujinya ini tidak sesuai, bacterial filtration efficiency (atau) BFE-nya, kemudian PFE (particle filtration efficiency)-nya, ini akan berbeda dengan masker yang diperuntukan untuk medis," jelas dia.

Namun, Arianti mengakui masker N95 dan nonmedis secara fisik sulit dibedakan. Dia mengatakan, perbedaan dua jenis peruntukan masker baru diketahui setelah pengujian. Akan tetapi, sambungnya, ada langkah yang bisa dilakukan masyarakat untuk cari tahu apakah masker yang hendak dibeli produk untuk medis atau tidak. Caranya adalah memperhatikan kemasan.

"Untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis, maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan, dan izin edar ini tercantum di dalam kemasannya," kata Arianti.

Hal tersebut bisa menjadi acuan karena masker nonmedis tidak memiliki izin edar dari Kemenkes. Selain itu, cara lain memastikan produk adalah mengecek di laman Kemenkes.

"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, maka diminta untuk segera, kita punya jalur, e-watch alkes, itu bisa melalui pengaduan, situs pengaduan, atau melalui halo Kemkes 1500567," ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid