Kemenkes: Insentif 97.000 nakes tetap dibayarkan

Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari bantuan operasional kesehatan.

Tenaga medis menggunakan APD saat hendak menangani pasien Covid-19. Foto Antara/Destyan Sujarwoko

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) tetap dibayarkan. Sebab, ini adalah hak mereka yang wajib dipenuhi pemerintah.

Pemerintah akan mengupayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni insentif bagi nakes di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RS swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif nakes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD )dianggarkan dan dibayarkan pemerintah daerah (pemda).

Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari bantuan operasional kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

"Pemda harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan. Tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemda," kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK), Trisa Wahjuni Putri, dikutip dari laman kemenkes.go.id, Selasa (29/6).

Semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif, akan semakin baik. Pasalnya, pemerintah memproses pembayarannya juga semakin cepat.