sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPK temukan kelebihan pembayaran insentif nakes

Kelebihan pembayaran insentif terhadap nakes bervariasi antara Rp178 sampai 50 juta.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 01 Nov 2021 15:58 WIB
BPK temukan kelebihan pembayaran insentif nakes

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran insentif terhadap 8.961 tenaga kesehatan (nakes) atas pinjaman luar negeri sebesar USD500 juta. Meski begitu, BPK belum mengumumkan jumlah kelebihan pembayaran lantaran proses pemeriksaan masih berjalan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, pihaknya menemukan kelebihan pembayaran insentif nakes setelah melakukan pemeriksaan atas pinjaman luar negeri dalam program Indonesia Emergency Response to Covid-19, yang donornya adalah Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).

Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan dalam pelaksanaan program dalam mencapai Disbursement Link Legators (DLI) dan Disbursement Link Result pinjaman luar Negeri terkait program respons darurat Covid-19.

"Kelebihan pembayaran insentif terhadap nakes ini bervariasi antara 178 ribu sampai 50 juta rupiah," kata Agung dalam konferensi pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin, Senin (1/11).

Agung menerangkan, program Indonesia Emergency Response to Covid-19 berada di bawah wewenang Sekretaris Jenderal Kemenkes, dan implementasinya melibatkan 13 pejabat eselon II, termasuk Direktorat Fasilitas Kesehatan Kemenkes.

Sebelum program ini berjalan, kata Agung, pembayaran honor nakes diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) dan rumah sakit. Namun, ketika diserahkan ke daerah dan rumah sakit terjadi berbagai masalah seperti adanya pemotongan.

Kemudian, Kemenkes di bawah komando Menteri Budi membuat sebuah aplikasi di mana pembayaran insentif nakes berdasarkan indikator-indikator yang dicapai.  Namun, jelas Agung, setelah dilakukan mitigasi sistem atau perubahan sistem, ternyata ada satu prosedur yang tidak diikuti dalam aplikasi tersebut yakni cleansing data.

"Karena satu prosedur itu tidak terlaksana, maka terjadi duplikasi data penerima insentif. Secara khusus kita menyatakan sampai tanggal 8 September 2021 masih terdapat sisa kelebihan pembayaran insentif nakes di mana ditemukan kelebihan pembayaran kepada 8.961 nakes," beber dia.

Sponsored

Agung mengatakan, temuan ini bukan berarti BPK mau menzalimi nakes yang sudah berupaya keras mengentaskan pandemi Covid-19. Namun, BPK sebagai auditor melaksanakan tugasnya agar program di Kemenkes berjalan sesuai regulasi. Apalagi ditemukan data adanya data nakes yang sudah tak tersedia lagi.

"Tapi proses pemeriksaannya belum selesai. Masih berjalan. Masalahnya sudah berhasil diidentfikasi. Penyelesaiannya di tahap pembahasan dimana angka yg ditemukan awal sudah berkurang karena teman-teman di Kemenkes melakukan respon cepat untuk melakukan perbaikan terhadap data tersebut," pungkas Agung.

Berita Lainnya
×
tekid