Kemenkes instruksikan segera mulai vaksinasi pada ibu hamil

Pemberian vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil juga telah direkomendasikan ITAGI.

Ilustrasi Ibu Hamil/Pixabay

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pastikan segera memberikan vaksin Covid-19 pada ibu hamil. Pasalnya, mereka juga sangat berisiko bila terpapar Covid-19, bahkan dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat meninggal dunia.

"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg. Widyawati, dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (3/8).

Widyawati menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

"Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi," jelasnya.

Widyawati menambahkan, vaksinasi untuk ibu hamil bakal menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. "Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia," lanjutnya.