Kemenkes kabulkan permohonan DKI Jakarta untuk terapkan PSBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk menjalankan kebijakan PSBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Warga berjalan menggunakan masker di kawasan Jalan Kendal, Jakarta, Senin (6/4). Foto Antara/Muhammad Adimaja/wsj.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengabulkan permohonan DKI Jakarta ihwal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk menekan penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Penetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penaganan Virus Corona Disease 2019. Keputusan itu ditetapkan pada 7 April 2020.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019," bunyi surat keputusan Menkes, yang diterima Alinea.id, Selasa (7/4).

Dalam surat yang diteken Terawan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk menjalankan kebijakan PSBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat secara konsisten.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," tulis diktum ketiga keputusan tersebut.